Tadi siang, pulang dari dokter mata bareng ibu mampir dulu k tukang bakso dekat rumah. Bakso Mas Wiladi, terkenal sampai Jatinangor dan Panyileukan. Hehe..
Kebetulan karena dekat dengan rumah jadi sudah akrab dengan Mbak dan Mas Wiladi sang penjual bakso itu. Mereka mempunyai anak perempuan bernama Ika, saya tau banget anaknya itu paling baru SMA kelas 1.
Perbincangan antara pembeli (Ibu) dan penjual (Mbak Wiladi) pun berlangsung beberapa menit saat pesanan sudah datang.
Ibu (I)
Mbak (M)
I: Mbak, kmrn 1 bulan kmn aja? Kok ga jualan?
M: Oh itu kmrn k Solo bu. Pulang kampung. Sekalian nikahan Ika.
I: Ika? Ika udah nikah?
M: Iya bu, tu anak sekolah ga mau, kursus ga mau. Ya udah kata bapaknya nikah aja. Hehe..
I: Oh iya atuh selamat we Mbak.
Singkat padat dan saya ga habis pikir aja. Terdiam dan melongo ketika mereka berbincang-bincang spt itu. Baru lulus SMP udah dinikahkan? Bukan hal baru sih, tapi alasannya itu loh yang ga bisa saya cerna. "Ga mau sekolah, kursus juga ga mau, ya udah nikah aja".
Memang sih posisi wanita itu tidak harus bekerja saat berumah tangga. Tapi apakah kebutuhan pendidikan di lembaga formal itu diabaikan begitu saja? Ow tidak bisa.. Wanita juga harus pandai. Setidaknya minimal wajib belajar sampai SMA lah. Jika memang alasannya biaya, wah sangat disayangkan sekali. Beasiswa sebenarnya banyak dan klo ada kemauan pasti jalan menuju keberhasilan pun akan ada. Jangan sampai semakin banyak anak putus sekolah dan pada akhirnya menikah sangat muda, teramat muda malah. Inilah salah satu penyebab keterpurukan bangsa Indonesia, yang pada akhirnya menjadi bangsa kuli, bukan ahli. Klo ahli dia kan punya ilmunya dari mana ilmu itu didapat memang tidak semua ada dari lembaga pendidikan tapi setidaknya orang akan sangat mengerti perbedaan mana yang bersekolah dan mana yang tidak. Saya disini tidak menyoroti masalah harus kuliah atau tidak, karena klo masalah jenjang perkuliahan itu adalah pilihan. Yang wajib saja dulu di sekolah menengah, maksimal sampai sekolah menengan atas.
Kasian sebenarnya kepada orang-orang yang putus sekolah. Mereka berhak mendapatkan pendidikan yang setara sebagai warga negara Indonesia. Mana implementasi UUD Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi: Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ah semua menjadi omong kosong :(
Semangat sekolah dan mendapatkan pendidikan mu mana anak-anak muda?
Bersambung di post tentang Bapak Ku Orang Kampung :)
0 ungkapan kawan:
Posting Komentar
Hai kawan-kawan, terima kasih sudah meluangkan waktu untuk membaca dan berkomentar di pendopo langit ini ^_^